EKBIS.CO, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di Perairan Riau. Jutaan batang rokok tersebut akan menimbulkan kerugian negara Rp 7,6 miliar jika bisa diselundupkan.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, tindakan tegas dalam menghalau masuknya rokok ilegal, dapat menjamin keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
"Upaya konsisten dan serius yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan termasuk petani dan pekerja legal," kata Henry, Ahad (17/1).
Perkumpulan Gappri menyadari perjuangan menahan laju peredaran rokok ilegal merupakan perkara yang sangat menantang dan kerap mempertaruhkan nyawa. Menurut Henry, tindakan tegas untuk menegakkan hukum perlu dilakukan, terlebih para pelaku terus melakukan upaya penyelundupan rokok ilegal.
Oleh karena itu, kata Henry, Gappri memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan heroik yang telah dilakukan petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Tidak hanya atas kejadian 15 Januari lalu, tetapi juga atas semua ancaman dan kekerasan yang telah dialami oleh petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Henry menegaskan, Gappri yang mengayomi ratusan perusahaan rokok legal berkomitmen untuk menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
"Kami mendukung upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," ucapnya.