Senin 18 Jan 2021 17:04 WIB

Digugat Ganti Rugi Rp 817 M, Saham Antam Ambyar

Gugatan ganti rugi menjadi pemicu aksi profit taking oleh investor.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Saham PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini, Senin (18/1). Saham emiten berkode ANTM tersebut melemah 6,73 persen atau terkoreksi hingga 210 poin ke level 2.910.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Saham PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini, Senin (18/1). Saham emiten berkode ANTM tersebut melemah 6,73 persen atau terkoreksi hingga 210 poin ke level 2.910.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Saham PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. ditutup di zona merah pada perdagangan hari ini, Senin (18/1). Saham emiten berkode ANTM tersebut melemah 6,73 persen atau terkoreksi hingga 210 poin ke level 2.910. 

Pelemaham saham ANTM ini mulai terjadi sejak kemarin setelah gugatan ganti rugi dari seorang pengusaha asal Surabaya senilai Rp 817,4 miliar. Pada penutupan perdagangan sebelumnya, Jumat (15/1), ANTM juga terkoreksi 1,92 persen. 

Baca Juga

Analis Sucor Sekuritas, Hendriko Gani, mengatakan gugatan ganti rugi tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi jual para investor. "Gugatan ganti rugi kebetulan juga menjadi pemicu aksi profit taking," kata Hendriko kepada Republika.co.id, Senin (18/1).

Sebelum mengalami penurunan yang cukup tajam, ANTM mengalami penguatan yang signifikan sejak awal tahun 2021. Secara year to date (ytd), saham ANTM sudah menguat hingga 238,37 persen. Penguatan terbesar sepanjang awal tahun ini bahkan mencapai 17,12 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement