Selasa 19 Jan 2021 06:10 WIB

Pemerintah Izinkan Badan Usaha tak Turunkan Harga Jual BBM

Badan usaha penyalur BBM mengalami pukulan telak selama pandemi Covid-19.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. ilustrasi
Foto:

Penurunan konsumsi BBM membuat para pengusaha katanya mendapatkan margin usaha yang tipis. "Lalu kenapa badan usaha belum juga menurunkan harga ini karena memang di masa pandemi ini volume penjualan kecil dan biaya distribusi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.800 per liter itu menjadi meningkat," ujar Soerjaningsih.

Harapannya, di tahun ini seiring pemulihan ekonomi dan juga perbaikan harga minyak dunia maka badan usaha bisa melakukan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dengan baik. Harapannya, formula harga yang sudah ditetapkan pemerintah bisa dipatuhi Badan Usaha.

"Namun demikiran, kami monitor terus kebijakan badan usaha untuk tetap mematuhi formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Soerjaningsih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement