Jumat 22 Jan 2021 05:17 WIB

Ubah Nomenklatur, BRI Perkuat Komitmen Bangkitkan UMKM

Dengan menyelamatkan UMKM sama dengan membangkitkan ekonomi bangsa

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Nasabah antre di Bank BRI Kantor Cabang Kendari Samratulangi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/12/2020). Bank BRI Cabang Kendari dipenghujung tahun 2020 mencatat realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kredit Modal Kerja mencapai Rp32,8 miliar, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersalurkan sebesar Rp12,4 miliar untuk 5.172 nasabah sedangkan Program UMKM berupa kredit super mikro terealisasi sekitar Rp10 miliar ke penerima sebanyak 1.048 nasabah.
Foto: ANTARA/Jojon
Nasabah antre di Bank BRI Kantor Cabang Kendari Samratulangi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/12/2020). Bank BRI Cabang Kendari dipenghujung tahun 2020 mencatat realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kredit Modal Kerja mencapai Rp32,8 miliar, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersalurkan sebesar Rp12,4 miliar untuk 5.172 nasabah sedangkan Program UMKM berupa kredit super mikro terealisasi sekitar Rp10 miliar ke penerima sebanyak 1.048 nasabah.

EKBIS.CO, JAKARTA--PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berupaya membangkitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Perseroan pun melalui perubahan nomenklatur dan pengurus perseroan. 

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan perubahan nomenklatur yang dilakukan yakni, semula direktur bisnis kecil, ritel, dan menengah menjadi direktur bisnis kecil dan menengah. Semula direktur digital, teknologi informasi dan operasi menjadi direktur digital dan teknologi informasi. "Dengan perubahan nomenklatur ini menegaskan BRI komitmen membantu UMKM yang berupaya bangkit. Dengan menyelamatkan UMKM sama dengan membangkitkan ekonomi," ujarnya saat konferensi pers virtual rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BRI, Kamis (21/1).

Selain merubah nomenklatur, pada RUPSLB tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, antara lain dalam rangka penyesuaian dengan POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Pada RUPSLB tersebut juga mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya serta mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya. 

RUPSLB juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri atau treasury stock sebanyak-banyaknya 16,4 juta lembar saham dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja. 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement