Ahad 24 Jan 2021 02:29 WIB

Menkominfo Pastikan Implementasi 5G Tetap Jalan

Proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz, salah satu band untuk jaringan 5G, dihentikan.

Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan implementasi 5G di Indonesia tetap berjalan meski proses seleksi frekuensi radio 2,3GHz dihentikan. Frekuensi radio 2,3GHz merupakan salah satu band untuk jaringan internet generasi kelima.

"Initial deployment 5G akan terus dijalankan di semua spektrum layer band baik lower band, coverage band maupun super data layer band; tidak hanya tergantung pada 2,3 GHz spektrum," ujar Menteri Johnny saat dihubungi, Sabtu (23/1).

Baca Juga

Kemenkominfo melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Sabtu, mengumumkan bahwa proses seleksi dihentikan proses. Menanggapi hal itu, Menkominfo mengatakan, "pelelangan spektrum 2,3 GHz akan terus dilanjutkan oleh panitia lelang dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak lama."

Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kemenkominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

"Pada prinsipnya panitia lelang sangat memperhatikan akuntabilitas dan proses yang prudent atas lelang spektrum 2,3 GHz tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi agar terjaga dengan baik," ujar Johnny.

Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut, Jumat (22/1), kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz diumumkan pada 20 November. Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan pada Desember secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement