EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (26/1). Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Enam seri SBSN yang akan dilelang kali ini merupakan reopening dengan tanggal jatuh tempo bervariasi antara 13 Juli 2021 untuk SPN-S hingga 15 Oktober 2046 untuk salah satu seri PBS, yakni PBS028. Besaran imbalannya berkisar antara 6,1 persen sampai dengan 7,75 persen.
Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 14 triliun dengan alokasi pembelian non ompetitifnya adalah 50 persen dari yang jumlah dimenangkan untuk SPN-S. Sementara itu, lima seri PBS mendapatkan alokasi 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti mengatakan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
"Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (//multiple price)," kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Ahad (24/1).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bid) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Lelang dibuka pada Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 28 Januari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.