Ahad 24 Jan 2021 22:03 WIB

MES Diharapkan Sinergikan Agenda Penguatan Ekonomi Syariah

MES diharapkan bisa mendorong memperbaiki kinerja industri dan ekonomi riil.

Red: Gita Amanda
 Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021 sampai 2024.
Foto: Republika
Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021 sampai 2024.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021 sampai 2024. Di bawah kepemimpinannya, diharapkan agenda penguatan ekonomi syariah bisa disinergikan.

"Karena saya lihat, sekarang ini pada tataran praktek, peran Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN signifikan," ujar Pengamat Ekonomi Syariah Irfan S Beik kepada Republika, Ahad (24/1).

Baca Juga

BUMN, kata dia, diharapkan bisa mendukung ekonomi syariah. "Bukan hanya melalukan merger bank syariah, kita harap juga ada program-program yang lebih signifikan, sehingga melalui BUMN bisa menjadi penggerak utama," tuturnya.

Sektor riil BUMN, lanjutnya, juga harus menjadi pioner pengembangan ekonomi halal dan dari sisi Ziswaf. "Zakat misalnya disalurkan melalui Baznas, sebagian sudah tapi banyak yang belum," ujar Irfan.

Ia yakin, melalui kepemimpinan Erick Thohir, MES bisa bergerak lebih dalam memperkuat fundamental ekonomi syariah di Indonesia. Sekaligus bisa menjadi katalisator pengembangan ekonomi syariah.

"Saya harap dengan Pak Erick Thohir dapat tanggung jawab, konteks recovery ekonomi syariah diharap semua bisa jadi masuk instrumen utama. Tidak hanya pinggiran tapi arus utama," ujar dia.

MES, kata Irfan, diharapkan bisa mendorong memperbaiki kinerja industri dan ekonomi riil. "Di samping memperkuat dari sisi kelembangaan keuangan ekonomi syariah," tuturnya.

Diharapkan pula, MES bisa mendorong edukasi dan literasi lebih tinggi lagi. Tujuannya agar ekonomi syariah diyakini sebagai alternatif jawaban masalah pascapandemi. (Iit Septyaningsih)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement