Taufik menambahkan, rekomendasi terkait review kebijakan spin off akan diusulkan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah KNEKS, Bazari Azhar Azizi mengatakan sejauh ini KNEKS terus menyerap aspirasi dari pelaku industri dan asosiasi.
Ini termasuk mempertimbangkan dari aspek makro atas kewajiban tersebut. Keputusan mempertimbangkan pro dan kontra, mana yang lebih baik untuk industri. Rekomendasi sudah disampaikan, termasuk hasil pembahasan bersama dengan OJK.
"Cuma kemungkinan masih ada pembahasan finalisasi usulan penyesuaian kebijakannya," katanya.
Akhir tahun lalu, KNEKS menilai dari 20 UUS yang ada saat ini, terdapat sembilan hingga 12 UUS masih belum siap menghadapi deadline spin-off tahun 2023 atau sekitar 50 persen dari jumlah UUS di Indonesia. Jumlah tersebut didominasi oleh UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penilaian kesiapan UUS bisa dilihat melalui indikator total aset, modal inti, dan tingkat kesehatan bank yang dipantau per 2019 dan 2020.
Kendala yang muncul dalam mempersiapkan spin-off akibat pandemi pun tak terhindarkan. Kondisi pandemi memaksa bank induk harus melakukan pencadangan sebagai akibat dari restrukturisasi kredit yang berpotensi jatuh menjadi Non-Performing Loan (NPL) setelah masa relaksasi berakhir.