Selain hal tersebut, untuk mempermudah pengajuan klaim, ASABRI telah meluncurkan program Asabri Link (Office Channeling) yang telah aktif di 448 titik layanan yang tersebar di 161 kota. Dengan program ini, proses pengiriman dokumen klaim menjadi lebih cepat karena peserta dapat menyerahkannya di titik layanan tersebut.
Di area pengembangan manfaat tambahan bagi peserta, tahun 2020, Asabri telah bekerja sama dengan PT Taspen Life, perusahaan asuransi yang dimiliki oleh PT Taspen (Persero). Kerja sama ini bertujuan memberikan akses dan pilihan bagi peserta atas produk manfaat tambahan untuk meningkatkan proteksi dan kesejahteraan peserta. Kerja sama ini akan terus ditingkatkan di tahun mendatang, melalui kerja sama kluster sebagaimana program Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain jangkauan wilayah dan ragam produk. Ke depan, kerja sama dengan berbagai perusahaan terkemuka akan lebih banyak dijalin untuk memberikan alternatif peningkatan manfaat tambahan bagi peserta.
Dalam menanggapi informasi dan perkembangan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi beberapa mantan pejabat Asabri yang beredar saat ini, Wahyu Suparyono dan Fary Djemy Francis selaku Komisaris Utama Asabri menegaskan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh karyawan, sebagai warga negara yang taat dalam mengelola perusahaan milik negara akan mematuhi, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu dilakukan.
Penanganan masalah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini sudah memasuki tahap penetapan beberapa orang tersangka dan penyidikan masih terus dilakukan. Keduanya meyakinkan bahwa lancarnya kegiatan operasional dan layanan kepada peserta serta stakeholder menjadi komitmen Asabri.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang masih berjalan akan disampaikan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam menyampaikan informasi ini. Dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya peserta Asabri.
Fary Djemy Francis Komisaris Utama Asabri mengatakan karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus Asabri adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penguatan satuan audit internal.
"Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan layanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta”, ujar Fary Djemy Francis Komisaris Utama Asabri, dalam siaran pers, Rabu (3/2).