Ahad 07 Feb 2021 12:35 WIB

Wapres Tegaskan Dirikan Pasar syariah Harus Taat Aturan

Telah ada regulasi yang mengatur keuangan syariah, seperti UU perbankan syariah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan semua pihak dalam menegakkan ekonomi umat dengan konsep syariah harus sesuai mekanisme peraturan perundangan. Sebab, jika bertentangan dengan aturan itu, akan dianggap melanggar hukum, meski berbasis syariah.

Hal itu disampaikan Wapres, berkaitan dengan munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ma'ruf yang dikutip melalui akun instagram resminya @kyai_marufamin, Ahad (7/2).

Ia menjelaskan, saat ini telah ada regulasi yang mengatur keuangan syariah, seperti UU perbankan syariah yang juga diperkuat adanya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ia mengatakan, sistem keuangan nasional sudah mengatur bahwa alat ransaksi kita menggunakan mata uang rupiah.

"Apabila ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Ma'ruf.

Karena itu, ia menilai penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri k pendiri pasar Muamalah itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia

"Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi di kediamannya, pada Selasa (2/2) malam WIB. Penyidik mengenakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang kepada Zaim dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Dalam pengembangannya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyebut, Zaim Saidi mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen dari setiap penukaran koin dinar dan dirham. Untuk nilai tukar dinar dan dirham di Pasar Muammalah yang digelar dua pekan sekali itu mengikuti harga PT Aneka Tambang (PT Antam).

Tersangka ZS (Zaim Saidi) menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement