EKBIS.CO, JAKARTA -- Angka subsidi untuk elpiji dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Sayangnya, penyaluran ini tidak pernah tepat sasaran karena disatu sisi pemerintah selalu mengklaim angka gini ratio Indonesi terus turun.
Hal ini ditengarai oleh Pertamina karena selama ini tidak ada regulasi yang memuat soal kriteria penerima elpiji bersubsidi ini. Pertamina selaku penyalur hanya bisa menjalankan penugasan dari Pemerintah.
"Pertama, regulasi yang ada selama ini belom ada penegasan kriteria konsumen penerima. Segmen rumah tangga dan UMKM. Besarannya juga yang bisa diterima. Program LPG ini bermula darikonversi minyak tanah ke LPG, ini jadi semua dapat konversi ini," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (Commercial & Trading) Mas'ud Khamid di Komisi VII DPR RI, Selasa (9/2).
Peliknya persoalan penyaluran elpiji bersubsidi ini terjadi menahun. Sayangnya, tak hanya Pertamina namun Pemerintah juga masih belum menemukan formula khusus soal penyaluran subsidi ini.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menjelaskan sampai saat ini Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan dengan Kementerian PMK dan kementerian terkait perkara penyaluran elpiji bersubsidi ini. Ia hanya mengatakan masyarakat diminta bersabar sampai pemerintah mendapatkan mekanisme yang pas untuk penyaluran elpiji subsidi ini.
"Perkembangannya masih dalam pembahasan dengan PMK dan mohon bersabar kapan akan kita tetapkan. Yang pasti keputusan di 2021 ini, kita masih menggunakan pola subsidi yang lama," ujar Soerjaningsih.