Selasa 09 Feb 2021 16:25 WIB

Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Jadi Kompensasi PMN

Kejaksaan Agung segera menyerahkan aset terdakwa Jiwasraya yang disita ke negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri mengatakan, aset sitaan terdakwa kasus Jiwasraya akan jadi kompensasi atas penyertaan modal negara (PMN) yang pemerintah suntikan perusahaan asurasi yang menangani restrukturisasi polis Jiwasraya.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sri mengatakan, aset sitaan terdakwa kasus Jiwasraya akan jadi kompensasi atas penyertaan modal negara (PMN) yang pemerintah suntikan perusahaan asurasi yang menangani restrukturisasi polis Jiwasraya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pemerintah tidak dapat menggunakan aset terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar polis para nasabah. Alih-alih memakai aset, pemerintah memilih menyuntik dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan asuransi baru untuk melakukan restrukturisasi polis Jiwasraya.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada tiga langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan Jiwasraya. Pertama, aksi korporasi yang kini sudah relatif rampung.

Kedua, penegakan hukum terhadap kasus kriminal yang dilakukan melalui Kejaksaan Agung. Sri menjelaskan, pimpinan Kejaksaan Agung sudah berjanji untuk segera menyerahkan aset terdakwa yang disita kepada negara.

"Aset sitaan itu akan menjadi kompensasi (dari PMN Rp 20 triliun-Red)," ucap Sri dalam rapat bersama Komisi XI DPR secara daring, Selasa (9/2).

Upaya ketiga, membangun korporasi baru untuk merestrukturisasi polis nasabah Jiwasraya. Apabila ini tidak dilakukan, pemerintah harus membayarkan seluruh kewajiban polis saat ini. Padahal saat ini, kemampuan kas negara tidak mencukupi.

Berbagai langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan para pemegang polis maupun calon nasabah terhadap perusahaan asuransi pelat merah yang baru.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement