EKBIS.CO, JAKARTA -- Laman Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Merespons ini, TikTok Indonesia meminta pengguna untuk waspada.
Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menyatakan, laman TikTokCash tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Ia mengatakan, baru-baru ini, TikTok Indonesia mengetahui ada laman yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.
"Website tersebut sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari pengguna," kata Catherine.
TikTok meminta pengguna berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. "Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap laman tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2).
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai karena terdapat transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Laman tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini. Dalam notifikasi yang muncul di laman utama, pengelolan mengatakan mereka mendapat serangan/berita palsu setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Laman Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti pekerja sementara seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.