Ahad 21 Feb 2021 11:49 WIB

CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan

Digitalisasi usaha mikro dapat berkontribusi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan (Foto: Unsplash/William Iven)
CIPS: Digitalisasi Pelaku Usaha Kecil Bisa Tekan Angka Kemiskinan (Foto: Unsplash/William Iven)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, digitalisasi usaha mikro dapat berkontribusi mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Dina mengatakan, program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada mereka yang terdampak pandemi merupakan langkah strategis untuk meminimalisir dampak pandemi kepada mereka. Namun perlu dipikirkan upaya yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pelaku UMKM Dukung Vaksinasi Tahap Kedua

“Pendampingan digitalisasi seharusnya memprioritaskan daerah dengan indeks digital literasi yang masih rendah di bawah rata-rata nasional. Daerah tersebut di antaranya adalah Provinsi Lampung, Papua, dan Papua Barat menurut data Indeks Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020,” terang Dina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Ia melanjutkan, pendekatan untuk mengatasi kemiskinan sepatutnya tidak hanya dilakukan dengan memberikan bantuan sosial tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan mata pencaharian.

Berdasarkan data BPS 2020, jumlah pekerja informal turut meningkat sebesar 4,59% sejak Agustus 2019 hingga Agustus 2020 menjadi 77,68 juta orang  menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Di antara jumlah tersebut, terdapat pula pengusaha mikro yang belum memiliki izin. Sebesar 79% usaha mikro bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) di tahun 2016.

Ia menyebut, bantuan sosial hanya bersifat sementara dan akan habis untuk konsumsi. Sedangkan fokus utama seharusnya pada bagaimana usaha mikro dapat bertahan menjalankan usahanya selama pandemi.

Salah satu caranya adalah dengan digitalisasi untuk membuka akses pasar baru. Misalnya saja, seorang pedagang batik di Solo yang sebelum go digital memasarkan produknya pada skala kota, dapat memperluas pemasarannya menjadi seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan e-commerce.

Digitalisasi usaha merupakan proses kerja yang berbasis digital, menggunakan sistem teknologi informasi khusus, misalnya bergabung dengan e-commerce atau menggunakan sosial media untuk berjualan berdasarkan studi yang dilakukan Bachtiar dkk (2020).

Proses ini lebih kompleks dibandingkan dengan digitisasi atau mengubah data format analog ke format digital, misalnya menggunakan program komputer untuk mencatat transaksi penjualan.

Agar dapat berdaya dan mandiri mengadaptasi proses kerja berbasis digital, diperlukan pendampingan secara kontinyu terhadap pengusaha mikro mulai dari cara menggunakan aplikasi, memasarkan produk, mengirimkan barang, serta merekap hasil penjualan.

Digitalisasi penting untuk dilakukan mengingat krisis saat ini berbeda dengan krisis tahun 1998 dan 2008. Saat itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi opsi pekerjaan mereka yang terdampak imbas krisis mata uang dan perbankan.

Pandemi Covid-19 ini merupakan krisis kesehatan yang memengaruhi faktor produksi. Sehingga, UMKM juga terkena dampak. Dampak terbesar dirasakan oleh usaha mikro.

Survey yang dilakukan BPS terhadap 34.559 usaha mikro dan kecil menunjukkan, sebanyak 84,2% usaha mikro dan kecil mengalami penurunan pendapatan pada bulan Juli 2020 sejak PSBB diberlakukan.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menegaskan komitmen terhadap UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil.

Beberapa kebijakan yang mendukung UMKM tersebut diantaranya: (1) kemudahan perizinan melalui perizinan tunggal Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi halal; (2) kemudahan akses pembiayaan melalui jaminan kredit program dan ketersediaan Dana Alokasi Khusus atau DAK; (3) penyediaan layanan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil; dan (4) kepastian pasar minimal 40% produk usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih rinci ketentuan di atas sedang disusun. Kombinasi program digitalisasi yang kontinyu dengan implementasi kemudahan berusaha bagi usaha mikro diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Data BPS menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,55 juta orang per September 2020 atau sebesar 10,19%. Jumlah ini meningkat sebesar 1,13 juta orang sejak Maret 2020, di mana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan untuk mengatasi persebaran pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement