EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar memasukan sepeda ke dalam daftar aset dalam laporan surat pemberitahuan (SPT) atau SPT Pajak tahunan bagi wajib pajak. Adapun pesan tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.
“Jika memiliki sepeda baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silahkan memasukkannya ke dalam daftar harta SPT Tahunan dengan kode harta 041,” ujar akun Ditjen Pajak RI seperti dikutip Republika.co.id, Senin (22/2).
Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda berlaku jika terjadi transaksi pembelian sepeda. Seperti diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).
Apabila seseorang membeli sepeda di toko dalam negeri maka pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian sepeda dari luar negeri atau impor, selain PPN 10 persen maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda.
Adapun ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan setiap barang impor senilai tiga juta dolar AS atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.
Hal pembelian sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dalam PMK-2013/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 juta dolar AS per orang setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Namun jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari 500 juta dolar AS maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi 500 juta dolar AS.