EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) untuk pertama kalinya memimpin pembiayaan sindikasi pembangunan infrastruktur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim) di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 644,76 miliar. Pembiayaan sindikasi di Jalintim ini dikucurkan Bank Syariah Indonesia bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah kepada PT Jalintim Adhi Abipraya.
Dari total plafon pembiayaan sindikasi, porsi Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 248 miliar. Sedangkan porsi pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur dan Bank Panin Dubai Syariah masing-masing sebesar Rp 248 miliar dan Rp 148,76 miliar. Dalam pembiayaan sindikasi, Bank Syariah Indonesia berperan sebagai Mandated Lead Arranger, Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow.
Pinjaman bertenor 10 tahun ini akan digunakan untuk pembangunan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km berikut jembatan dan fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Acara Financial Close Proyek Jalintim Sumsel ini sendiri dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Wismana Adi Suryabrata, Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia Ngatari, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dan Direktur Utama Panin Dubai Syariah Bratha di Auditorium Kementerian PUPR RI, Senin (22/2).
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, mengatakan sindikasi ini merupakan debut pertama pasca merger di awal Februari. Insya Allah, BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah.
“Alhamdulillah Bank Syariah Indonesia menjadi bagian dalam sejarah pemberian fasilitas Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Fasilitas ini merupakan yang pertama kalinya menggunakan transaksi syariah," tegas Hery.
Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah Ijarah Muntahiyah bitTamlik, yaitu transaksi sewa manfaat atas suatu objek dengan pengalihan kepemilikan di akhir periode sewa. Preservasi Jalintim Sumsel ini merupakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha pertama di sektor jalan non-tol di Indonesia. Dalam proyek ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia berperan sebagai lembaga penjamin.
“Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang positif dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Pasalnya, proyek ini dapat mempersingkat waktu tempuh kendaraan, sehingga berdampak kepada penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat, serta berkurangnya polusi udara,” tambah Hery.
Ruas jalan yang dipreservasi dalam proyek ini meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km) dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km). Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Hery menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi Bank Syariah Indonesia dalam meningkatkan pembiayaan wholesale. Selain proyek infrastruktur, pada tahun ini, Bank Syariah Indonesia akan aktif menyalurkan sindikasi ke sektor energi, dimana salah satu proyek yang dibiayai adalah proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Sampai Desember 2020, pembiayaan wholesale Bank Syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 48,03 triliun. Pada akhir 2021, Bank Syariah Indonesia menargetkan pertumbuhan pembiayaan wholesale sebesar 4 persen hingga 6 persen secara tahunan atau year on year (yoy).