Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi.
Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.
Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Adapun pengenaan royalti hingga nol persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha. Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," demikian tertulis dalam PP Nomor 25/2021.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar nol persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.