EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku akan membicarakan implementasi penyediaan 30 persen ruang usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai infrastruktur publik dengan tiga kementerian. Kementerian dimaksud yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juga ada kewajiban menyediakan 30 persen ruang atau space usaha bagi pelaku UMKM di infrastruktur-infrastruktur publik. Seperti di pelabuhan, bandara, stasiun, dan rest area," ujar Teten di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (3/3).
Ia melanjutkan, sebelumnya Kemenkop bersama Kementerian BUMN sudah berkolaborasi dalam beberapa program. Misalnya, dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam pembiayaan dan pendampingan, sebagian pun sudah menerapkan pendekatan inkubasi bagi produk UMKM unggul.
Kemudian dengan BGR Logistics, Kemenkop mengembangkan program Warung Pangan. "Warung-warung pangan tradisional saat ini terancam karena adanya ritel modern produk barang-barang dagangan mereka tidak kompetitif. Hanya saja saya kira ini sekarang sudah cukup baik," ujarnya.
Kemenkop, kata dia, bekerja sama pula dengan PT KAI dalam penyediaan dukungan logistik. Lalu bersama Pertamina, bersinergi dalam pemberdayaan UMKM di bidang energi.
Selanjutnya dengan Angkasa Pura, Kemenkop bekerja sama guna pendampingan UMKM. "Kami sudah ada komitmen dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk kerja sama Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN akan terus diperluas, karena pembangunan UMKM saat ini menjadi prioritas Presiden Joko Widodo apalagi di tengah pandemi hal ini juga menjadi solusi bagi pemulihan ekonomi nasional," tutut Teten.
Ia menambahkan, tahun ini pelaksanaan UU Cipta Kerja dimulai. Dalam UU tersebut, banyak kemudahan yang akan diberikan kepada UMKM.
Meliputi izin pendirian usaha, sertifikasi halal, hingga izin edar. "Kami akan mendampingi pelaku UMKM, selain mendampingi di aspek produksinya tapi bagaimana mereka juga bisa mendapatkan pembiayaan, termasuk izin edarnya dari BPOM," ujar dia.
Dalam UU Cipta Kerja, lanjutnya, Kementerian dan Lembaga (K/L) pun diwajibkan mengalokasikan anggaran belanjanya sekitar 40 persen ke UMKM. "Ini melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pengadaannya," kata Teten.