Rabu 03 Mar 2021 23:20 WIB

Erick Luncurkan Permen BUMN Tentang PMN, Ini Tiga Prinsipnya

Arya Sinulingga menyebut pemerintah terapkan prosedur ketat pemberian PMN untuk BUMN

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Arya Sinulingga menyebut pemerintah terapkan prosedur ketat pemberian PMN untuk BUMN
Foto:

Arya mengatakan pemerintah akan menerapkan produser ketat dalam pemberian PMN kepada BUMN. Untuk PMN kepada BUMN yang mendapat penugasan, Arya menyebut harus memiliki peraturan presiden apabila penugasan datang dari presiden. Kemudian, lanjut Arya, usulan PMN juga harus diikuti permintaan dari menteri teknis kepada menteri keuangan.

"Jadi ketika ada usulan permintaan PMN bagi BUMN, menteri teknis tersebut ikut juga mengusulkan bersama-sama menteri BUMN kepada menteri keuangan," lanjut Arya.

Selain menetapkan tiga kategori PMN, Kementerian BUMN juga memperbaiki sistem pelaporan dan pemantauan. Arya menyampaikan dana PMN nantinya harus disimpan di bank BUMN agar memudahkan proses pengawasan terhadap penggunaan dana PMN. 

Arya menilai sejumlah aturan yang tertuang dalam Permen BUMN tentang PMN merupakan bagian dalam menciptakan transparansi dalam PMN ke depan. "Selama ini ternyata dulu BUMN ada saja yang lobi ke mana-mana, padahal mungkin dia tidak butuh (PMN), tidak ada penugasan, atau tidak ada aksi korporasi, kok tiba-tiba dapat PMN, itu yang nanti tidak ada lagi," ungkap Arya.

Arya menambahkan, Permen tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada direksi dan komisaris. Sebelumnya, kata Arya, belum ada aturan terhadap sanksi pelanggaran penggunaan PMN. Arya mengatakan pemberian sanksi tergantung pada kesalahan yang dilakukan, dari pemotongan tantiem hingga pemberhentian dari jabatan.

"Keputusan direksi kan harus sesuai persetujuan komisaris, jadi direksi dan komisaris kena dua-duanya. Tantiem dipotong atau hilang kalau (pelanggaran) ringan, kalau setengah berat tidak dapat tantiem, kalau berat diberhentikan, baik direksi atau komisaris," sambung Arya.

Oleh karena itu, ucap Arya, Kementerian BUMN meminta komisaris pada setiap BUMN melakukan pengawasan secara optimal dalam memantau kinerja direksi. Selain pengawasan dari komisaris, kata Arya, Kementerian BUMN juga akan melakukan monitoring secara berkala dalam memeriksa kebutuhan BUMN saat hendak mengajukan PMN.

 

Arya mengatakan pemerintah telah menyetujui memberikan PMN senilai Rp 35,135 triliun pada 2021. Arya memerinci total PMN tersebut diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Indonesia Finansial Group (IFG) sebesar Rp 20 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 6,2 triliun, PT Pelindo III sebesar Rp 1,2 triliun sebagai pendanaan bagi pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub, ITDC sebesar Rp 470 miliar, PT PAL sebesar Rp 1,28 triliun untuk pengembangan bisnis pembuatan kapal selam, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma sebesar Rp 977 miliar untuk pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement