Kamis 11 Mar 2021 12:53 WIB

Pajak Youtuber, DJP Punya Sistem Analisis Ketat

Youtuber beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh UMKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi youtuber. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajaknya.
Foto: Dok istimewa
Ilustrasi youtuber. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajaknya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para selebgram, youtuber hingga artis wajib melaporkan pajaknya. Adapun pelaporan kewajiban ini bisa disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan yang saat ini sedang dilaksanakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan  penghitungan pajak penghasilan (PPh) terutang, youtuber dapat dikenakan PPh Pasal 21 sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun PPh sehubungan dengan kegiatan usaha dengan menyelenggarakan pembukuan.

“Tarifnya akan mengikuti ketentuan dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Sedangkan youtuber yang bersangkutan memperoleh omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dan memilih melakukan pencatatan, maka dikenakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Youtuber juga bisa saja mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau 23 sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/3).

Menurutnya pajak atas penghasilan tersebut merupakan pajak yang melekat pada penghasilan orang pribadi yang perhitungannya didasarkan pada UU Pajak Penghasilan, maka sudah sejak lama hal ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, dalam hal ini termasuk youtuber.

“DJP memiliki sistem yang dapat menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial dari wajib pajak, termasuk mereka yang bergerak pada sektor industri digital,” ungkapnya.

Neilmaldrin menyebut content creator (pembuat konten online) merupakan orang pribadi yang mendesain, memproses segala sesuatu (material) dalam bentuk visual, dan/atau audio dengan media tayang yang dapat ditransmisi kepada pihak lain melalui jaringan internet. Content creator dapat melakukan kegiatan tersebut atas nama sendiri atau pribadi sebagai pekerjaan bebas dan permintaan pihak lain sebagai karyawan atau pegawai tidak tetap.

“Pada umumnya, teknis penghitungan pajak atas selebgram dan youtuber tidak jauh berbeda karena keduanya termasuk ke dalam kategori content creator. Oleh sebab itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan pada selebgram,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement