Ahad 14 Mar 2021 00:22 WIB

Pembangunan Jargas Tahap I 2021 Telan Investasi Rp 467 M

Pembangunan jargas untuk memberikan akses pada masyarakat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melakukan penandatanganan kontrak pembangunan jaringan gas (jargas) tahap I tahun 2021 sebesar 60.875 Sambungan Rumah (SR).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melakukan penandatanganan kontrak pembangunan jaringan gas (jargas) tahap I tahun 2021 sebesar 60.875 Sambungan Rumah (SR).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melakukan penandatanganan kontrak pembangunan jaringan gas (jargas) tahap I tahun 2021 sebesar 60.875 Sambungan Rumah (SR). Penandatanganan kontrak disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Nilai kontrak pada penandatanganan kali ini sebesar Rp 467.791.556.196 dan merupakan separuh atau 50 persen dari total SR yang dibangun tahun 2021 yaitu sebanyak 120.776 SR di 21 kabupaten/kota. Menurut Tutuka, pembangunan jargas bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi BBM atau LPG pada sektor rumah tangga.

"Saya telah menyaksikan hasil pembangunan jargas di Kota Lamongan dan terlihat jelas betapa bahagianya seorang ibu menggunakan jargas yang murah dan bersih. Kemudahan dan kenyaman telah diberikan pemerintah," kata Tutuka.

Lebih rinci lagi, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad menyampaikan, pemerintah telah melelang pembangunan jargas tahun 2021 dalam 10 paket mulai 10 November 2020 (tender pra DIPA), baik tender pembangunan jargas (EPC) maupun seleksi pengawasan pembangunan jargas (PMC).

Selanjutnya, penandatanganan kontrak dibagi dalam 3 tahap, yaitu 5 paket pada tahap I, 2 paket tahap II dan 3 paket di tahap III. Adapun 5 paket yang telah ditandatangani ini, terdiri dari Paket 1 yang meliputi Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Timur sebanyak 11.526 SR, Paket 12 meliputi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon sebanyak 8.273 SR dan Paket 15 meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebanyak 17.506 SR.

Selain itu, Paket 17 meliputi Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan sebanyak 12.753 SR dan Paket 18 yang meliputi Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo sebanyak 10.817 SR.

"Untuk penandatanganan kontrak tahap II, saat ini masih proses diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK yaitu untuk Paket 6 meliputi Kabupaten Banyuasin dan Paket 11 yang meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang," lanjut Noor Arifin.

Sedangkan penandatangan tahap III, masih dalam proses penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan KESDM yaitu Paket 8 meliputi Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai, Paket 14 meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan, serta Paket 16 meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Di akhir sambutannya, Tutuka menekankan pentingnya good governance dalam setiap kegiatan. Para Pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta tetap menjaga integritas agar program berjalan lancar, aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement