Ahad 14 Mar 2021 03:10 WIB

Keluarga George Floyd Terima Kompensasi Rp 388 Miliar

Nilai itu menjadi kompensasi pra sidang terbesar dalam sejarah gugatan kematian di AS

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah kota Minneapolis memberikan kompensasi 27 juta dolar AS atau sekitar Rp 388 miliar kepada keluarga George Floyd. Kompensasi tersebut diberikan menyusul gugatan yang diajukan keluarga akibat kematian Floyd menyusul tindakan rasial dan kekerasan aparat kepolisian.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Pemerintah kota Minneapolis memberikan kompensasi 27 juta dolar AS atau sekitar Rp 388 miliar kepada keluarga George Floyd. Kompensasi tersebut diberikan menyusul gugatan yang diajukan keluarga akibat kematian Floyd menyusul tindakan rasial dan kekerasan aparat kepolisian.

EKBIS.CO,  MINNEAPOLIS -- Pemerintah kota Minneapolis memberikan kompensasi 27 juta dolar AS atau sekitar Rp 388 miliar kepada keluarga George Floyd. Kompensasi tersebut diberikan menyusul gugatan yang diajukan keluarga akibat kematian Floyd menyusul tindakan rasial dan kekerasan aparat kepolisian.

"Kompensasi itu menandakan bahwa kematian orang kulit hitam di tangan polisi tidak akan lagi dianggap sepele, tidak penting atau konsekuensi yang tidak layak," kata kuasa hukum keluarga Floyd, Benjamin Crump seperti diwartakan Reuters, Sabtu (13/3).

Uang tersebut itu menjadi kompensasi pra sidang terbesar dalam sejarah gugatan kematian melanggar hukum di Amerika Serikat (AS). Besaran kompensasi juga telah disepakati keluarga Floyd dan pemerintah kota Minneapolis.

Keluarga Floyd mengaku senang bahwa setidaknya keadilan telah mereka dapati. Saudara perempuan George Floyd, Bridgett Floyd mengatakan, ini merupakan jalan tragis bagi keluarga untuk mendapatkan keadilan.

"Sementara hati kami hancur, kami terhibur karena mengetahui bahwa bahkan dalam kematian, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana cara hidup," kata Bridgett Floyd.

Persidangan terkait gugatan keluarga Floyd terhadap mantan anggota kepolisian, Chauvin dimulai awal pekan ini di pengadilan distrik Hennepin. Pembunuh George Floyd itu didakwa atas tuduhan pembunuhan dan pembantaian.

Gugatan itu menegaskan bahwa polisi menggunakan kekerasan yang berlebihan Floyd yang melanggar hak konstitusionalnya. Kendati, Chauvin mengaku tidak bersalah dan mengatakan dia mengikuti prosedur dengan benar sebagaimana pelatihan kepolisian.

"Penyelesaian hari ini mencerminkan komitmen bersama kami untuk memajukan keadilan rasial," kata Walikota Minneapolis Jacob Frey.

Frey mengaku akan melakukan reformasi di departemen kepolisian. Kendati, pemerintah kota setempat tidak mengungkapkan secara tegas bahwa mereka telah melakukan kesalahan sehingga diwajibkan membayar kompensasi tersebut.

Seperti diketahui, George Floyd tewas pada Mei 2020 lalu oleh seorang polisi Minneapolis, Chauvin Derek. Pria berusia 46 tahun meninggal akibat Chauvin menindihkan lututnya di leher Floyd selama nyaris sembilan menit.

Teriakan minta tolong dari Floyd yang terekam kamera amatir telah memicu unjuk rasa besar-besaran di AS. Kasus ini kemudian menjadi perhatian masyarakat AS secara nasional karena menyentuh ketidakadilan ras dan kebrutalan polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement