EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) memutuskan untuk kelanjutan pembangunan pipa Cirebon-Semarang (Cisem) diberikan kepada PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Namun, keputusan ini juga bergantung pada kemampuan BNBR dalam pendanaan proyek.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengungkapkan keputusan ini berlaku terhitung 15 Maret 2021. Nantinya BNBR bakal diberikan waktu sebulan untuk menyampaikan performance bond untuk proyek ini.
"Kalau dalam sebulan tidak ada performance bond itu selesai, 15 April 2021 kalau tidak ada itu otomatis gugur," ujar Fanshurullah yang kerap disapa Ifan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/3).
Fanshurullah menambahkan, jika nantinya performance bond telah dipenuhi maka tahapan selanjutnya yakni BNBR harus merampungkan gas agreement untuk kepastian shipper atau calon pengguna pipa gas pada Juni 2021.
Ifan menjelaskan, pasca PT Rekayasa Industri (Rekind) menyatakan mundur dari proyek pipa Cisem, maka BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada 2006 silam telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada BPH Migas. "Salah satu surat menyatakan kalau BNBR siap membangun dengan perhitungan toll fee saat 2006, kami dari BPH Migas bisa apa karena aturannya memang ada untuk diserahkan ke pemenang lelang kedua dan ketiga," kata Ifan.
Ifan melanjutkan, dalam keputusan sidang komite BPH Migas pihaknya telah menetapkan tiga keputusan lanjutan untuk nasib proyek pipa Cisem. Pertama, ruas transmisi akan diserahkan kepada pemenang lelang kedua dan atau ketiga. Kedua, ruas transmisi akan dilelang ulang dan Ketiga, ruas transmisi akan dikembalikan ke pemerintah.
INTAN PRATIWI