Selasa 16 Mar 2021 06:09 WIB

OJK: Tata Kelola BPR dan Asuransi Lebih Sulit dari Bank Umum

Saat ini Bank Umum lebih mudah dikontrol dibanding BPR.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut transparansi perbankan lebih baik daripada lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini disebabkan perbankan sudah melakukan reformasi pasca krisis moneter pada 1997-1998.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini OJK sedang memperbaiki kebijakan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan asuransi.

Baca Juga

“Asuransi dalam proses kita reform peraturan-peraturannya, governance (tata kelola), dan transparansi. Kalau bank kami yakin sudah reform pasca krisis 1997-1998, jadi lebih baik governance-nya. Artinya kondisinya pun juga lebih baik," ujarnya saat acara OJK dan Keamanan Dana Masyarakat secara virtual, seperti dikutip Selasa (16/3).

Wimboh menyebut tata kelola bank umum lebih baik ketimbang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Saat ini Bank Umum yang berjumlah 107 bank memang lebih mudah dikontrol dibanding BPR yang berjumlah 1.506 bank.

Apalagi BPR adalah bank kecil yang sulit dimonitor setiap hari karena keterbatasan akses. Akses permodalan yang terbatas pun membuat BPR ketinggalan jauh dalam mengadopsi digital.

"(BPR) laporannya tidak digital, kecil, juga pengurus tidak begitu paham, sehingga banyak sekali di daerah-daerah yang jangkauannya kita agak sulit memonitor per hari,” ucapnya.

Menurutnya saat ini OJK sedang mencoba mengawasi BPR dengan bantuan teknologi. Adapun teknologi digital ini mampu memonitor BPR setiap hari yang datanya tersambung langsung dengan kantor pusat OJK.

"Sehingga kalau ada masalah seperti fraud, ya kita (segera) enforce. Dan dana nasabah segera diganti oleh LPS. Sekarang dengan digital bisa diakses dengan cepat, murah, dan kualitas bagus," ucapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement