EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 6,79 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal Maret hingga 16 Maret 2021.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 16 Maret 2021 pada pukul 16.01 WIB,” seperti kutipan dari keterangan resmi DJP, Selasa (16/3).
DJP merinci sebanyak 6,79 juta wajib pajak meliputi 6,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 222 ribu wajib pajak badan. Dari jumlah 6,57 juta wajib pajak orang pribadi terdiri atas 6,36 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 210 ribu secara manual.
Kemudian sebanyak 222 ribu wajib pajak badan terdiri atas 189 ribu melalui e-Filling dan 34 ribu secara manual. Lebih lanjut DJP juga mencatat untuk total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 7,63 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi wajib pajak orang pribadi 7,41 juta dan wajib pajak badan 222 ribu.
Dari total 7,41 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,14 juta orang melalui e-Filling dan 268 ribu secara manual. Sedangkan 222 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 181 ribu melalui e-Filling dan 40 ribu secara manual.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2021.