Kamis 18 Mar 2021 17:17 WIB

Genjot Ekonomi, Mendes Perintahkan Penggunaan Dana Desa

Mendes meminta ada dampak nyata dari penggunaan dana desa selama pandemi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengucurkan Dana Desa 2021. Di masa pandemi Covid-19, penggunaan Dana Desa bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur saja, namun juga untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi akibat dampak pandemi di masyarakat desa.

Hal ini ditekankan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua. Gus Menteri, sapaan akrabnya mengeluarkan perintah harian yang berkaitan penggunaan Dana Desa harus disertai dengan target nasional pertumbuhan ekonomi surpulus di caturwulan pertama.

Basis masalah, pertama, dari 74.481 desa, baru 33.255 desa yang sudah salurkan Dana Desa. Jumlah ini disoroti Gus Menteri karena jumlahnya tidak sampai jumlah keseluruhan desa di Indonesia.

"Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp 6,4 triliun," kata Abdul Halim dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (18/3).

Ketiga, pemanfaatan Dana Desa, selain Bantuan Langsung Tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa serta Desa Aman Covid-19 yang sampai hingga saat ini datanya belum terkonsolidir dengan baik.

"Isi perintah, terhitung sejak malam ini, memerintahkan kepada Saudara Sekjen untuk mengkoordinir jajaran Eselon I, Eselon II, Koordinator, Eselon III beserta seluruh jajaran maupun fungsional untuk fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan dilaporkan setiap hari langsung kepada saya sebagai Menteri Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Perintah kedua, percepatan penyaluran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2021 dalam bulan Maret 2021. Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordiantor Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara

"Saya akan secara berkala memonitor capaian kegiatan masing-masing unit kerja," imbuhnya.

Mendes meminta ada dampak yang nyata dalam capaian yang riil dan terukur, serta didukung oleh data mikro dari penggunaan Dana Desa selama pandemi tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak semua perangkat desa bekerja secara cepat dan profesional.

"Tinggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat," kata Gus Menteri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement