EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan kapasitas penyuluh Pertanian Swadaya (PPS). Hal itu karena selama ini diakui PPS secara sukarela bersedia melakukan penyuluhan kepada petani lain dan sinergi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Kementan didukung Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) menggelar pelatihan bagi PPS, seperti digelar baru-baru ini selama lima hari oleh IPDMIP - IFAD Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Dukungan IPDMIP pada program dan kebijakan Kementan, diapresiasi oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, karena PPS bekerja serius dan ikhlas.
"Peran penyuluh sangat penting, maka penyuluh harus terus memperkuat diri. Penyuluh khususnya PPS harus menambah pengetahuan, kemampuan, dan skill, karena ilmu yang mereka miliki harus bisa diterapkan petani," kata Dedi Nursyamsi.
Hal itu sejalan dengan instruksi dan arahan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo lantaran peran dan tugasnya adalah garda terdepan sektor pertanian.
"Penyuluh adalah garda terdepan dalam pertanian. Sebab, penyuluh harus memastikan produksi pertanian tidak terganggu. Penyuluh pun harus terus berada di lapangan dan mendampingi petani," kata Mentan Syahrul.
Sebagaimana diketahui, PPS dapat berasal dari kontak tani/petani maju, pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), pemandu sekolah lapang, baik sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SL-PHT), sekolah lapang pengelolaan tanaman terpadu (SL-PTT), maupun Sekolah Lapang iklim (SL-iklim), pemandu kegiatan pembelajaran petani, alumni magang Jepang, dan warga masyarakat yang terampil di bidang teknis pertanian.
Kendati begitu, PPS juga dituntut memiliki persyaratan khusus yakni memiliki dan atau mengelola usaha sektor pertanian yang berhasil dan patut dicontoh masyarakat sekitarnya, dan mempunyai sikap kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama serta pelaku usaha.
Sebagai mitra PPL berstatus PNS, maka PPS melakukan kegiatan penyuluhan secara individual atau bekerja sama. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPS berkewajiban malakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPL - PNS dan BP4K atau kelembagaan yang membidangi penyuluh pertanian di wilayahnya, mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang penyuluhan pertanian dan membuat laporan.