Jumat 12 Mar 2021 11:04 WIB

BPH Migas Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja

Salah satu kendala di Sumatera Utara yaitu harga gas masih terlalu tinggi

Red: Budi Raharjo
BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Madani Hotel, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (10/03).
Foto: BPH Migas
BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Madani Hotel, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (10/03).

EKBIS.CO, MEDAN -- BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas dalam Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi Serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Madani Hotel, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (10/03). Salah satu kendala di Sumatera Utara yaitu harga gas masih terlalu tinggi.

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi V DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI H Irmadi Lubis, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Basarin Yunus Tanjung, Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara, dan Region Manager Retail sales I PT Pertamina (Persero) Pierre Janitza Wauran.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Basarin Yunus Tanjung dalam sambutannya menyampaikan sebelum masa pandemi Provinsi Sumatera Utara Mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,22 persen ditahun 2019. Setelah dampak Covid-19 ditahun 2020 terjadi penurunan ekonomi sebesar -1,19 persen. Kontribusi perekonomian di Sumatera Utara sektor pertanian sebesar 20 persen, sektor industri pengolahan sebesar 19,22 persen.

Salah satu kendala di Sumatera Utara yaitu harga gas masih terlalu tinggi. Pada Beberapa tahun dari 2020 belakang harga gas sekitar 12-16 Usd/MMbtu, Sekarang ini harga gas sekitar 6-10 Usd/MMbtu. “Harga gas dibawah 10 Usd/MMbtu dapat menarik investor asing untuk menginvestasi modal di Sumatera utara, dukungan dari BPH Migas, pertamina, dukungan pihak yang terkait dalam bidang ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, pendapatan asli daerah pajak penjualan terhadap BBM di Sumatera Utara tahun 2020 data penerimaan pajak daerah sekitar Rp 882 miliar.

Anggota Komisi V DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI H Irmadi Lubis dalam sambutannya menyampaikan setiap regulasi atau peraturan, perencanaan, tindakan yang dibuat oleh kementerian ESDM maupun BPH Migas Berdasarkan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bertujuan untuk Kemakmuran Rakyat. “Kalau tidak bisa melewati tahapan bersatu, jangan pernah bermimpi bahwa generasi selanjutnya untuk merasakan adil dan makmur, berdasarkan pasal 33 ayat 2 UUD 1945,” katanya.

Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara dalam paparannya menyampaikan BPH Migas memiliki 6 tugas, hal ini sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 Pasal 46 Ayat (3) BPH Migas memiliki tugas :

Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

a. ketersediaan Bahan Bakar Minyak;

b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;

c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;

d.tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

Koordinator Hukum & Humas BPH Migas Ady Mulyawan Raksanegara dalam paparannya menyampaikan enis bahan bakar tertentu (Solar) untuk Kouta Kota Medan tahun 2020 sebesar 197.953 KL dengan realisasinya 185.811 KL (94 persen). Sedangkan untuk Tahun 2021 kuota solar sebesar 215.228 KL dengan realisasi hingga 23 Februari 2021 sebesar 31.620 KL (15 persen).

Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) Kouta tahun 2020 kuotanya sebesar 94.161 KL dengan 88.496 KL (94 persen). Tahun 2021 kuota Premium 93.334 KL dengan realisasi hingga 23 Februari 2021 sebesar 14.584 (16 persen). Jenis BBM Khusus penugasan (Premium) berdasarkan PP 191 tahun 2014 tidak diberikan subsidi. Terdapat 21 jaringan gas rumah tangga dan pelanggan kecil di provinsi Sumatera, seperti di palembang, jambi, medan, dan lain lain.

Ady Mulyawan Raksanegara Selaku Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas menyampaikan terkait pipa transmisi, untuk investasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 tahun 2012 BPH Migas mengusulkan 193 wilayah jaringan distribusi.

Pierre Janitza Wauran Selaku Region Manager Retail sales I PT Pertamina (Persero) menyampaikan paparan bahwa di wilayah Sumatera terdapat Kilang Tanjung Uban Kepulauan Riau mensuplai LPG wilayah Medan, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau. Indonesia masih menjadi negara pengimpor BBM. “Indonesia Membutuhkan 1,6 juta barel, sedangkan hasil pengolahan PT Pertamina menghasilkan 900 ribu barel,” katanya.

Lebih lanjut Pierre Janitza Wauran menyampaikan bentuk usaha PT Pertamina terdiri dari SPBU reguler, SPBU, SPBU Kompak, SPBU Mini, dan SPBU Nelayan. Wilayah Sumatera Utara terdapat 340 SPBU, 28 SPBU Kompak, 6 SPBU Mini, dan 21 SPBU Nelayan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari perwakilan masyarakat dari seluruh wilayah Medan Kota, Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement