EKBIS.CO, JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II(Persero) memastikan dua bandaranya siap menerapkan Genose pada 1 April 2021 setelah melakukan uji coba. Kedua bandara tersebut yakni Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (Palembang).
“Pada tahap awal, penerapan GeNose C19 pada 1 April 2021 di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Setelah itu, bertahap diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (30/3).
Berdasarkan jumlah bilik dan kapasitas mesin Genose, Awaluddin mengatakan di Bandara Husein Sastranegara dapat melayani sekitar 400 orang per hari. Sementara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar 700 orang per hari.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes Genose di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Awaluddin memastikan, implementasi dan pelaksanaan Genose di bandara AP II juga akan mematuhi peraturan dari Kementerian Perhubungan. “Operasional tes Genose nantinya akan dilakukan mitra usaha yang berkompeten seperti misalnya Farmalab,” jelas Awaluddin.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. “SE ini nantinya akan mengatur detil penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).
Dia memastikan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat luas. Adita menegaskan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub tersebut merupakan ketentuan yang berlaku pada kondisi umum.
“SE ini (tindak lanjut dari SE Satgas Covid-19 Nomor 12) tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” tutur Adita.
Dia menuturkan, Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Satgas Covid-19. Begitu juga dengan SE Kementerian Perhubungan yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 12, penggunaan Genose akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Genose dapat diterapkan sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 sebelum keberangkatan menggunakan seluruh moda transportasi.