EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar Rp 6,2 triliun per 31 Maret guna menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2021.
"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp 6,29 triliun," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau di Jakarta, Kamis (1/4).
Jumlah BLT yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro tersebut diberikan dari total keseluruhan 9,8 juta calon penerima BPUM pada tahun 2021. Setiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,2 juta, jumlah tersebut menurun dibandingkan besaran BLT yang diberikan pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Jumlah penerima BLT UMKM juga berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM mengemukakan pengurangan jumlah penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan kendala anggaran pemerintah. Namun Teten menyebut pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.
Teten mengaku kementeriannya diminta untuk dengan cepat menyalurkan BLT UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021. Dia menyebut penyaluran BLT dengan cepat juga dilakukan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan kuartal IV 2020.
Teten Masduki menerangkan Program BPUM ini dirancang bersama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Program BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan. Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki kredit perbankan diberikan bantuan dengan restrukturisasi kredit, subsidi bunga, dan bunga 0 persen bagi kreditur KUR di bawah Rp 10 juta hingga bulan Desember 2020.