EKBIS.CO, JAKARTA -- Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia, Bondan Margono menuturkan, perbedaan asuransi syariah dan konvensional ada beberapa macam. Di antaranya, prinsip dasar, perjanjian, peran perusahaan, pengawasan, hingga jenis investasi.
Jika di asuransi syariah, prinsip dasarnya adalah risk sharing (berbagi risiko) maka di asuransi konvensional adalah risk transfer. Pun perjanjian di syariah akad tolong-menolong dan wakalah bil ujrah, sementara di konvensional memakai akad jual-beli.
"Jenis investasi syariah, instrumen investasi wajib yang berbasis syariah, dan konvensional instrumen investasi tidak wajib berbasis syariah," kata Bondan di acara 'Prudential Indonesia Journalist Workshop 2021' di Jakarta, Kamis (8/4).
Bondan mengatakan, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi. Investasinya dalam bentuk aset dan atau tabarru' (saling membantu) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
"Asuransi syariah harus sesuai syariah, yaitu gharar diperbolehkan di tabarru', tidak ada riba, erta tidak ada masyir atau tak ada pihak menang dan kalah dalam asuransi syariah," kata Bondan.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat mengatakan, tugas KNEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi nasional.
Sutan mengatakan, ruang lingkung ekonomi dan keuangan syariah, terdiri empat macam. Di antaranya, pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah. "Diperlukan integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah yang tercermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat," kata Sutan.
Terkait asuransi syariah, menurut Sutan, adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara peserta. Caranya melalui pembentukan kumpulan dana yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
"Prinsip asuransi syariah, transparan dan tak mengandung maisir, gharar, dan riba. Klaim dicarikan dari tabungan bersama dan diinvestasikan ke lembaga keuangan berbasis syariah," kata Sutan.
Berdasarkan data OJK per Desember 2020, kata Sutan, asuransi syariah mengalami peningkatan market share sebesar 1,21 persen. Angka itu dari 3,32 persen pada September 2019 menjadi 4,53 persen pada September 2020. "Pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting dalam kondisi perekonomian yang masih diliputi ketidakpastian karena pandemi Covid-19," kata Sutan.
Sharia, Government Relations, and Community Investment Director PT Prudential Life Assurance, Nini Sumohandoyo mengatakan, unit usaha syariah PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia Syariah terus bersiap melakukan aksi korporasi spin off. Keputusan itu sejalan dengan aturan dari regulator terkait agar UUS di perusahaan asuransi konvensional berdiri sendiri agar penetrasi asuransi syariah di Indonesia semakin meningkat.
Nini mengakui, Prudential Life Syariah terus bersiap melakukan spin off. "Kita sudah melakukan persiapan (untuk IPO). Sudah lama, sudah dua tahun yang lalu. Mudah-mudahan Prudential Indonesia bisa melakukan spin off lebih cepat daripada yang sudah diberikan oleh pemerintah," kata Nini.
Nini menyebutkan, literasi asuransi di Indonesia terbilang masih rendah, bahkan juga untuk asuransi syariah. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar literasi asuransi syariah meningkat.