Sabtu 10 Apr 2021 12:48 WIB

Kebijakan Peningkatan Plafon KUR tanpa Jaminan Dinilai Tepat

Pemerintah menaikkan plafon KUR tanpa Jaminan menjadi Rp 100 juta

Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah menaikkan plafon KUR tanpa Jaminan menjadi Rp 100 juta. Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pemerintah menaikkan plafon KUR tanpa Jaminan menjadi Rp 100 juta. Kredit (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dinilai tepat. 

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI), Teuku Riefky, mengapresiasi langkah pemerintah yang terus berkomitmen mendorong sektor UMKM kembali bangkit itu. 

Baca Juga

“Ini sangat bagus, berbagai stimulus yang diberikan pemerintah telah senada mendorong sektor UMKM menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/4).    

Selain itu, kata Riefky, kondisi perekonomian sudah mulai membaik terlihat dari kenaikan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang mencapai ke level 53,2 per Maret 2021. 

Artinya, Riefky melihat roda industri sudah mulai bergerak stabil. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan semuanya dalam nada yang sama untuk mendorong konsumsi masyarakat. 

Menurut Riefky, kondisi ini harus disambut baik dunia usaha untuk kembali membuka aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan relaksasi plafon KUR yang diberikan pemerintah. 

"Diharapakan momentum bulan puasa dan lebaran mampu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi semakin berjalan lebih cepat," tambahnya. 

Hal senada disampaikan pengamat ekonomi Bank Permata Josua Pardede yang menilai tambahan relaksasi bagi UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini dapat berdampak positif pada pemulihan ekonomi nasional.  

Dia mengatakan, KUR tanpa jaminan ini dapat mengakselerasi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali bangkit dan mengembangkan usahanya dengan kemudahan penyaluran modal yang telah diberikan pemerintah. 

“Terlebih, sektor UMKM sendiri berkontribusi terhadap ekonomi nasional sebesar 60 persen dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 96 persen,” kata Josua. 

Josua menilai strategi pemerintah dalam memberikan program stimulus UMKM dapat memberikan dampak positif bagi produktivitas dalam negeri. Kemudian, dari sisi permintaan pemerintah telah memberikan keringanan PPnBM, kemudahan KPR, dan suku bunga yang turun dari tujuh persen menjadi 6 persen.  

“Berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah, mulai dari sisi permintaan hingga sisi produsen melalui stimulasi KUR ini menjadi kombinasi kebijakan yang tepat untuk membangun kepercayaan masyarakat, sehingga mendukung peningkatan daya beli,” tutur Josua. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta. Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan agar porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada 2024. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement