EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para nelayan yang diduga mencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan penangkapan lima kapal yang diduga mencuri ikan ini semakin menegaskan komitmen KKP untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing di laut Indonesia.
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ujar Antam dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/4).
Antam menyampaikan para pelaku yang diduga mencuri ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan. Kelima kapal tersebut adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam."Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi. Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal)."Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," ujar Pung.
Pung menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para nelayan yang diduga mencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah perbatasan."Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi," ungkap Pung.
Pung mengatakan penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri atas 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.