EKBIS.CO, JAKARTA— Kementerian Pertanian (Kementan) RI berjanji menindaklanjuti Nota Keberatan yang dilayangkan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PRRN), Alvino Antonio.
Alvino, seorang peternak ayam asal Bogor, mengatakan, akibat kerugian yang dialaminya selama 2 tahun terakhir, dirinya kesulitan untuk bertahan karena sudah tidak dipercaya oleh mitra perbankan dan supplier.
"Sudah tidak dipercaya akibat dari beban hutang yang belum terselesaikan akibat dari buruknya sistem bisnis perunggasan di dalam negeri ini. Saya tetap akan tempuh upaya apapun untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha ayam kami,” ujar Alvino saat menyampaikan Nota Keberatan di Gedung C, Kementerian Pertanian, Jakarta (12/4).
Maka dari itu, Alvino, melalui kuasa hukumnya Hermawanto, telah melayangkan dua kali Nota Keberatan kepada Kementan pada 15 Maret dan 29 Maret 2021.
Hermawanto mengatakan, pihaknya meminta Kementan menyelesaikan sengkarut persoalan perunggasan di Indonesia.
Adapun tuntutannya, antara lain, stabilisasi perunggasan secara maksimal berkaitan dengan supply live bird, pakan, dan anak ayam (DOC), dengan didukung data yang valid dengan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan kebijakan pemerintah sesuai kewenangannya. Kedua, mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp 5,4 Triliun.
“Ada masalah tentang kebijakan. Terutama soal narasi kemitraan yang sesungguhnya membunuh peternak mandiri. DOC dikuasai perusahaan-perusahaan besar, peternak rakyat tidak mampu bersaing. Sampai harga pun dikendalikan oleh mereka. Kementan sebagai leading sector perunggasan harus melindungi peternak rakyat dan mengganti kerugian peternak rakyat,” kata Hermawanto.
Hermawanto mengakui, kebijakan afkir dini yang diberlakukan pada 2016 lalu cukup baik untuk menekan supply ayam yang melimpah di pasaran. Namun kebijakan itu hanya temporal dan kembali membuat peternak unggas mandiri menderita dua tahun terakhir. Tupoksi kementan bukan hanya sebagai penyedia daging unggas, tetapi juga harus melindungi peternak unggas mandiri. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan usaha sesuai amanah undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Jangan lupa, Kementan tidak hanya berkewajiban menjamin stock ayam. Tapi ada kewajiban memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Lindungi kami, jangan petinju kelas bulu lawan petinju kelas berat. Itu tidak akan adil,” imbuh Hermawanto.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Sugiyono mengatakan, pihaknya menerima dan mendengarkan Nota Keberatan yang disampaikan peternak unggas mandiri. “Terlebih dahulu kami akan mengkaji dan kemudian menyampaikan kepada Pak Menteri,” kata Sugiyono.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif, menambahkan, pihaknya sudah berusaha maksimal untuk membenahi carut marut persoalan perunggasan di Indonesia.
“Tusi kami (Kementan) menjaga ketersediaan, stok daging aman. Soal budidaya broiler harus ada fasilitas di hulu dan hilir. Kita perlu menata hilirnya, menyiapkan RPH (Rumah Potong Hewan) dan cold storage,” ujar Syamsul.