Kamis 15 Apr 2021 17:07 WIB

KKP Antisipasi Penyelundupan Benih Bening Lobster 

Total pelanggaran hingga April sebanyak 35 kasus dengan nilai Rp 210 miliar.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Pembeli memilih-milih lobster (Panulirus spp.) yang dijual di pasar ikan laut di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/4). Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Bening Lobster (BBL).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pembeli memilih-milih lobster (Panulirus spp.) yang dijual di pasar ikan laut di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/4). Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Bening Lobster (BBL).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Bening Lobster (BBL). Kepala BKIPM Rina mengatakan penangkapan aksi penyelundupan BBL merupakan sinergi dengan seluruh pihak, baik dari lingkup KKP maupun instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai dan lainnya serta pemerintah daerah juga. 

"Kita perlu memperkaya negara ini dengan sistem perikanan budidaya," ujar Rina dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/4).

Rina menyebut total kasus pelanggaran yang terjadi sejak 23 Desember hingga 14 April 2021 terdapat sebanyak 35 kasus dengan nilai sumber daya ikan yang diselamatkan setara Rp 210 miliar.

Rina menyampaikan terdapat delapan kejadian pelanggaran penyelundupan pada periode tersebut, di antaranya 2 kasus di Tarakan, 3 kasus di Makassar, di Gorontalo, Tahuna serta Jakarta I masing-masing 2 kasus, 3 kasus masing-masing dari Surabaya I dan Mataram, serta 8 kasus di Jambi. 

Sementara untuk modus operandi yang ditemui di lapangan diantaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, pengeluaran dan atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, Adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, Pemalsuan tanda tangan atau stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), Penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi, adanya penukaran atau penambahan barang, tidak melaporkan isi barang sebenarnya, serta penukaran barang ilegal di tengah laut.

Sebagai upaya pencegahan, Rina mengaku telah melakukan sejumlah upaya seperti melakukan analisis dan mitigasi risiko di tempat-tempat rawan penyelundupan, melakukan peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan serta membangun sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antarinstansi terkait.

"Sekali lagi, keberhasilan dari penanganan penyelundupan BBL ini bukan hanya hasil kerja BKIPM, namun merupakan hasil dari banyak pihak, dan terus kami upayakan," kata Rina. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement