Rabu 21 Apr 2021 09:40 WIB

OJK Cabut Izin Satu Penyelenggara Pinjaman Online

Total penyelenggaran pinjaman online yang terdaftar dan berizin sebanyak 146 entitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret PT Maslahat Indonesia Mandiri (Bsalam) dari daftar fintech peer to peer lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin.
Foto: Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret PT Maslahat Indonesia Mandiri (Bsalam) dari daftar fintech peer to peer lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoret PT Maslahat Indonesia Mandiri (Bsalam) dari daftar fintech peer to peer lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin. Per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 146 perusahaan.

“Adapun terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Maslahat Indonesia Mandiri,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (21/4).

Baca Juga

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Dikutip dari laman resmi Bsalam, dijelaskan bahwa Bsalam adalah portal P2P financing berbasis syariah yang fokus pada pendanaan modal kerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pinjaman online tersebut berkantor di Menara MTH Lantai 15 Jl Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement