Rabu 21 Apr 2021 21:41 WIB

BPH Migas Raih Nilai Tertinggi SMART TA 2020

SMART mencakup evaluasi kinerja anggaran atas aspek implementasi, manfaat dan konteks

Red: Hiru Muhammad
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali meraih capain nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) TA. 2020. Piagam penghargaan diserahkan oleh Biro Keuangan KESDM kepada BPH Migas yang diwakili oleh Sub Koordinator Rencana dan Laporan, Ratih Harumsari, di Wisma Energi, Bogor (20/4).
Foto: Istimewa
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali meraih capain nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) TA. 2020. Piagam penghargaan diserahkan oleh Biro Keuangan KESDM kepada BPH Migas yang diwakili oleh Sub Koordinator Rencana dan Laporan, Ratih Harumsari, di Wisma Energi, Bogor (20/4).

EKBIS.CO, JAKARTA-–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali meraih capain nilai tertinggi evaluasi kinerja anggaran tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) TA. 2020. Piagam penghargaan diserahkan oleh Biro Keuangan KESDM kepada BPH Migas yang diwakili oleh Sub Koordinator Rencana dan Laporan, Ratih Harumsari, di Wisma Energi, Bogor (20/4).

SMART merupakan salah satu tools evaluasi kinerja anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Evaluasi kinerja anggaran sebagai instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas.

Fungsi akuntabilitas bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada pemangku kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/ Lembaga, unit eselon I/program, dan/atau satuan kerja/kegiatan bersangkutan. Sedangkan fungsi peningkatan kualitas bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan.

SMART mencakup evaluasi kinerja anggaran atas aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks. Aspek Implementasi dilakukan dengan mengukur variabel capaian keluaran, penyerapan anggaran, efisiensi, dan konsistensi perencanaan. Aspek manfaat dilakukan dengan mengukur variabel capaian sasaran strategis Kementerian/ Lembaga untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan capaian Sasaran Program untuk Kinerja Anggaran tingkat eselon I/program.

photo
 Piagam penghargaan diserahkan Biro Keuangan KESDM kepada BPH Migas yang diwakili Sub Koordinator Rencana dan Laporan, Ratih Harumsari, di Wisma Energi, Bogor (20/4) (istimewa).

Sedangkan evaluasi kinerja anggaran atas aspek Konteks dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/ L, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.

Aplikasi SMART dibangun dengan sistem web-based, digunakan oleh seluruh tingkatan kementerian negara/lembaga (tingkat Satuan Kerja, Eselon I, dan tingkat Kementerian Negara/Lembaga) untuk melaporkan kinerja anggaran yang dikelolanya. Tahun 2019, BPH Migas memperoleh nilai tertinggi se KESDM dengan nilai SMART 96,78. Tahun 2020, BPH Migas  kembali memperoleh nilai tertinggi se KESDM dengan nilai SMART 98,19 dengan rincian Capaian Sasaran Program 100, Penyerapan 89,34, Konsistensi 96,93, Capaian Keluaran Program 100, Efisiensi 13,67, Rata-rata Nilai Kinerja Satker 98,41.

Disamping meraih capian tertinggi evaluasi kinerja anggaran, di tahun 2020 BPH Migas juga meraih indeks profesionalitas ASN (IP ASN) tertinggi diantara 11 Satuan Kerja yang ada di Kementerian ESDM dengan nilai 83,22. Adapun nilai IP ASN Satker KESDM lainnya yaitu Sekretariat Jenderal 77,15, Ditjen Migas 74,45, Ditjen Ketenagalistrikan 81,11, Ditjen Minerba 82,02, Ditjen EBTKE 82,27, Inspektorat Jenderal 80,40, Badan Geologi 76,63 Blitbang 82,22, BPSDM 82,20 dan Setjen DEN dengan Nilai 80,72.

IP ASN adalah nilai hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN yang didasarkan pada dimensi kualifikasi (bobot 25 persen), kompetensi (bobot 40 persen), kinerja (bobot 30 persen), dan disiplin (bobot 5 persen) dari para ASN baik yang bekerja pada lingkup instansi pusat maupun daerah (provinsi dan kab/kota).

Penilaian IP ASN tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman tata cara dan pelaksanaan pengkuran Indeks Profesionalitas ASN. Pengukuran IP ASN diperlukan guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya..

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pegawai BPH Migas baik pegawai PNS maupun Non PNS yang telah bahu membahu sebagai teamwork yang kuat dan solid dengan leadership yang kokoh. “Penghargaan tersebut adalah apresiasi untuk semua pegawai BPH Migas untuk menjadi motivasi  berbuat lebih baik lagi ke depan, “be the best”. Semoga dengan pencapian ini bisa dipertahankan dan memberikan semangat kepada para pegawai BPH Migas untuk tetap memberikan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2021 dan selalu meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas," kata Ifan sapaan untuk M. Fanshurullah Asa.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement