EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkahnya melalui pelaksanaan konsep industri hijau, dengan prinsip menggunakan sumber daya yang eifisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.
"Sejak 2010, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari siaran pers Humas Kemenperin.
Agus mengemukakan berdasarkan data penghargaan industri hijau pada 2019, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp 3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp 229 miliar. Hal itu menunjukkan penerapan konsep tersebut juga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses circular economy serta turut membantu mengurangi sampah.
Menanggapi hal itu, pelaku industri di sektor baja, Lian Hoa, General Manager PT Tata Metal Lestari mengatakan, upaya pemerintah ke arah pembangunan berkelanjutan merupakan langkah yang patut didukung semua pihak. Menurutnya, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standardisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau. "Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL) yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi," katanya menambahkan.
Lian menceritakan, sebelum Nexalume mendapat sertifikat Green Label level Gold, PT Tata Metal Lestari juga menjalani proses pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh auditor industri hijau dari Green Label Indonesia yang telah mengantungi sertifikasi kompetensi auditor industri hijau. "Jadi semuanya diaudit, mulai dari teknologi, pekerja, bahan baku, sampai limbahnya," ucapnya.
"Untuk bahan baku, kita juga bekerja sama dengan perusahaan Rio Tinto yang mensupply material Aluminium yang juga sustainable tentunya. Jadi dicek semua sesuai baku standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," katanya lagi.
Rio Tinto juga telah memilih PT Tata Metal Lestari sebagai salah satu konsumen yang diberikan Label Responsible Aluminium sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap industri yang berkesinambungan. Lian melanjutkan, dengan sertifikat Green Label ini, maka tercipta produk lokal yang berkelanjutan menurut lingkungan kondisi Indonesia (Go environment). Produk yang sudah memiliki green label sertifikat di Indonesia juga diakui di luar negeri. Hal ini dibuktikan dengan telah diekspornya Nexalume ke berbagai belahan dunia.
"Ada Green label Indonesia, Singapura, Hong Kong, Australia dan China, kita (Indonesia) sudah bergabung dalam Global Ecolabelling Network (GEN). Jadi Apabila produk tersebut sudah ada label GL di salah satu negara maka ada istilah yang namanya Mutual Recognition Agreement. Artinya antar negara lain mengakui label yang ditempelkan di produk tersebut," urainya lagi.