Kasus dugaan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang masih jadi sorotan. Sebagian bertanya apakah ia dapat dihukum dengan aturan Indonesia, karena sosoknya ada di luar negeri.
Dugaan yang disematkan terhadap Zhang terungkap melalui konten-konten YouTube miliknya, yang tersebar di media sosial lainnya yang menyulut berbagai respon dari warganet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan takedown konten-konten yang berkaitan dengan hal tersebut.
Baca Juga: 'Kepolisian, Tolong Proses Hukum Jozeph Paul Zhang'
Seperti diketahui, Indonesia memiliki UU ITE yang bisa digunakan untuk mengusut kasus-kasus serupa. Terkait hal ini, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan bahwa UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial.
Artinya, Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial, (sehingga) memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia," jelasnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Di sisi lain, Dedy mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber, untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
"Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian," ujarnya.
Dedy juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas konten-konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital," tandasnya.