EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.04/2021 mengenai Ahli Syariah Pasar Modal. Hal ini dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri pasar modal syariah dan meningkatkan kapasitas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan penyempurnaan pengaturan POJK Ahli Syariah Pasar Modal antara lain mengenai penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi Ahli Syariah Pasar Modal.
"Ahli Syariah Pasar Modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pasar modal," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).
Ahli Syariah Pasar Modal merupakan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Dalam pokok-pokok ketentuannya, Ahli Syariah Pasar Modal wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi yang antara lain cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan dalam lima tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM.
Kemudian tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam tiga tahun terakhir, memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat, serta memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar OJK.
Dalam pokok-pokok ketentuan selanjutnya, izin ASPM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar OJK.
ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
ASPM juga dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya. POJK 5/2021 itu juga memuat ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari empat lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.