Rabu 28 Apr 2021 14:04 WIB

Trafik Penumpang KA Jarak Jauh Masih Normal

Perjalanan sesuai periode yang diizinkan, yaitu hingga 5 Mei dan mulai kembali 18 Mei

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan saat ini trafik penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih terpantau normal.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ahad (25/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan saat ini trafik penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih terpantau normal.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan saat ini trafik penumpang kereta api (KA) jarak jauh masih terpantau normal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI juga tidak memberlakukan pengaturan khusus pada masa pra larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 saat ini selain aturan yang sudah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

"KAI masih mengoperasikan KA jarak jauh dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai periode yang diizinkan yaitu hingga 5 Mei lalu mulai kembali pada 18 Mei 2021," kata Joni kepada Republika.co.id, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan, untuk penjualan tiket keberangkatan KA jarak jauh pada kemarin (27/4) hingga 5 Mei 2021 baru mencapai 37 persen. Joni menuturkan, angka tersebut menunjukkan rata-rata 18 ribu pelanggan perhari.

"Kami menilai memang masyarakat mematuhi anjuran dari pemerintah untuk mengatur kembali perjalanannya menjelang peniadaan masa mudik Lebaran tahun ini," jelas Joni.

Dia menambahkan, untuk okupansi pada akhir pekan lalu mulai 22-26 April 2021 juga hanya mencapai 55 persen saja dari total tiket yang KAI sediakan. Pada periode tersebut, KAI memberangkatkan sebanyak rata-rata 26 ribu pelanggan perhari.

Saat ini, KAI menerapkan ketentuan baru sebelum masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal tiga hari menjadi sehari sebelum keberangkatan.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara untuk hasil negatif dari pemeriksaan Genose masa berlakunya satu hari sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement