Jumat 30 Apr 2021 23:42 WIB

LPS: Total Aset Tembus Rp 140,16 Triliun

Aset LPS per 31 Desember 2020 tumbuh 16 persen dari tahun sebelumnya

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto:

COVID-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi ini pada perekonomian nasional.

Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19,  LPS  sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). 

Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021. 

Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada tahun 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu. Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan  kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar delapan persen jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.

 

“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif," tutup Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement