Selasa 04 May 2021 06:44 WIB

Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi

Hanya orang yang berkepentingan yang boleh menggunakan fasilitas KA.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Stasiun Gambir Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan KA jarak jauh tetap beroperasi pada periode tersebut namun hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Foto: Antara/Aji Styawan
Penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Stasiun Gambir Jakarta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan KA jarak jauh tetap beroperasi pada periode tersebut namun hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Mulai 6-17 Mei 2021, larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akan diberlakukan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan KA jarak jauh tetap beroperasi pada periode tersebut namun hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/5) malam. 

Joni menegaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api jarak jauh hanya untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk 1 satu kali perjalanan pergi pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” jelas Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, Joni mengatakan, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan Genose. Hasil test tersebut sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Joni memastikan, petugad akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, dia mengatakan, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ungkap Joni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement