Selasa 04 May 2021 07:55 WIB

BRI Fasilitasi Kelola Dana Tapera Rp 9,2 Triliun

BP Tapera dan BRI berkomitmen membiayai perumahan berbasis tabungan bagi MBR

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.

EKBIS.CO, JAKARTA--PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkuat kerja sama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera dalam Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT) dengan kelolaan sekitar empat juta nasabah dan dana sebesar Rp 9,2 triliun. Adapun kerja sama ini dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai Kustodian tunggal pada 15 Januari 2020.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan yang transparan dengan due diligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK. Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

“Dengan dibentuknya KPDT bersama BP Tapera diharapkan dapat memberikan dukungan nyata terhadap program Pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (4/5).

Menurutnya sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT. “Selain itu, BP Tapera bersama BRI juga berkomitmen untuk segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia,” ucapnya.

Sementara Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menambahkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera.

“Kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement