EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melayani 2.852 penumpang pada Kamis (6/5) yang masuk dalam kategori dikecualikan dalam larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Jumlah tersebut turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh April 2021 sebesar 33.882 pelanggan perhari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (7/5).
Dia menjelaskan, rute yang paling banyak digunakan oleh penumpang dengan kepentingan nonmudik tersebut yakni Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Semarang. Begitu juga dengan rute Jakarta-Surabaya.
“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” ujar Joni.
Joni menambahkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA jarak jauh. Rinciannya, kata dia, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Dia nemastikan, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya,kata Joni, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Joni mengatakan, verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA jarak jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. "Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Joni.