EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya mengoperasikan KA jarak jauh secara terbatas. Khususnya oeprasional KA jarak jauh pada masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri sepanjang 6-17 Mei 2021.
"Pada masa peniadaan mudik Lebaran, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (7/5).
Joni memastikan operasional kereta tersebut tidak untuk penumpang dengan kepentingan mudik. Dia menuturkan, tiket tetap bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.
Dia menegaskan, masyarakat yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, dan kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal. Begitu juga untuk perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
Joni mengatakan, syarat untuk naik KA jarak jauh untuk yang dikecualikan tersebut harus menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa atau lurah bagi masyarakat umum. Begitu juga dengan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” jelas Joni.