Selasa 11 May 2021 23:39 WIB

Menko PMK Ingatkan Hati-hati Shalat Id yang Buat Kerumunan

Menko PMK menyebut kerumunan bisa terjadi usai digelar shalat Id

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menko PMK Muhadjir Effendy.Muhadjir Effendy menyatakan bahwa potensi kerumunan justru akan sangat mungkin terjadi usai jamaah selesai melaksanakan Salat Idul Fitri dan bersiap meninggalkan masjid.
Foto:

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan bahwa Presiden telah menugaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengalokasikan masker ke seluruh Indonesia, termasuk untuk kesiapan pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Pak Menperin agar menginstruksikan pendistribusian masker ke daerah-daerah, khususnya yang menjadi zona merah dan zona oranye. Kalau kami (BNPB) tidak mungkin karena setelah ada keputusan bersama, untuk pengadaan barang itu berakhir pada tanggal 31 Maret. Untuk semua pengadaan sudah dialihkan ke Kemenkes dan Kemenperin," katanya.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh aparat Kemenag hingga ke tingkat daerah. Namun diakuinya masih terdapat kendala dalam penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

"Masalahnya, struktur di Kemenag hanya sampai di level imbauan. Kami tidak memiliki alat tekan sehingga teman-teman di lapangan tidak bisa terlalu tegas sehingga perlu dukungan bantuan dan kerja sama pihak keamanan seperti TNI dan Polri," tutur Menag.

Menanggapi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada pihak TNI, Polri, termasuk Polisi Pamong Praja untuk ikut serta melakukan pengawasan dan penegakan bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan terutama saat melaksanakan Salat Idul Fitri. Itu semua demi kesehatan dan keselamatan umat, agar tetap aman dalam menjalani ibadah.

Sementara di lain sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 10/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro 4-17 Mei 2021 yang di dalamnya ada khusus berkaitan dengan lebaran.

 

Selain itu, ada juga Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800 tentang Pembatasan Buka Puasa di Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House dan Halal Bihalal. SE tersebut sudah diedarkan ke seluruh jajaran hingga di pemerintahan daerah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement