Rabu 12 May 2021 11:23 WIB

Catat Transaksi Puluhan Triliun, Quidax Siap Ekspansi

Catat Transaksi Puluhan Triliun, Quidax Siap Ekspansi

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Catat Transaksi Puluhan Triliun, Quidax Siap Ekspansi (Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta)
Catat Transaksi Puluhan Triliun, Quidax Siap Ekspansi (Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta)

Setelah hampir tiga tahun beroperasi, bursa kripto Nigeria Quidax telah melaporkan lebih dari US$3,2 miliar transaksi (sekitar Rp45,4 triliun), yang merupakan adopsi cepat aset digital di ekonomi terbesar Afrika.

Sejak diluncurkan pada Agustus 2018, Quidax telah mengumpulkan lebih dari 400.000 pelanggan di 72 negara, ungkap perusahaan itu pada Senin. Angka-angka itu diterbitkan bersamaan dengan pengumuman bahwa bursa berencana untuk lebih memperluas operasi perdagangan kripto di luar Afrika.

Selain rencana ekspansinya, Quidax mengumumkan peluncuran QDX, token aslinya, di Binance Smart Chain. Token BEP-20 "akan memberdayakan semua fungsi dalam ekosistem Quidax mulai dari biaya perdagangan di bursa, hingga kepemilikan saham, tata kelola, dan semua produk keuangan," kata perusahaan itu.

Baca Juga: Dogecoin Kedatangan Saingan, SHIB Digadang Jadi Dogecoin Killer

“Ini berarti bahwa siapa pun di dunia dapat memperdagangkan lebih dari 100 cryptocurrency di ekosistem Binance Smart Chain di Quidax,” kata CEO Quidax Buchi Okoro dikutip dari Cointelegraph, Selasa (11/5/2021).

Adopsi cryptocurrency telah lepas landas di Afrika berkat meningkatnya utilitas Bitcoin (BTC) dan aset digital lainnya. Nigeria merangkul cryptocurrency untuk memerangi inflasi dua digit dan menghindari kontrol modal di negara tersebut. Antara 2015 dan 2020, Nigeria memperdagangkan 60.500 BTC di Paxful, platform perdagangan peer-to-peer kripto.

Namun demikian, regulasi aset digital tetap menjadi area abu-abu legal di negara tersebut setelah Bank Sentral Nigeria melarang perusahaan jasa keuangan untuk melayani pertukaran kripto. Wakil Gubernur Edward Lamek Adamu kemudian mengklarifikasi bahwa regulator tidak melarang warga untuk berdagang atau memegang aset digital.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement