EKBIS.CO, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 adalah untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran."Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak atau nonmudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis di Jakarta, Sabtu (15/5).
Joni mengatakan penumpang yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.
Adapun syarat untuk naik KA jarak jauh yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, kata Joni, KAI menyediakan layanan tes cepat antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun, antara lain Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.
Selain itu, tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang dan lainnya.
Joni mengatakan rata-rata harian volume penumpang tersebut turun 85 persendibandingkan saat masa pengetatan pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari."Selama sembilan hari masa peniadaan mudik (6-14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan nonmudikatau rata-rata 5.423 pelanggan per hari," ujarnya.Pada periode 6-14 Mei 2021, terdapat enam persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai.
Rinciannya, sebanyak 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket."Selain itu, kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," kata Joni.
KAI mendukung kebijakan pemerintah selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 dengan hanya mengoperasikan 38 perjalanan KA jarak jauh.