Ahad 16 May 2021 12:20 WIB

Vaksinasi Gotong Royong Dilaksanakan oleh Kementerian BUMN

Layanan vaksinasi Gotong Royong dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan. ilustrasi
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas kesehatan mengambil vaksin COVID-19 AstraZeneca sebelum disuntikkan. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong digelar mulai Senin (17/5). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, imunisasi ini dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

"Kalau (pelaksanaan) vaksin gotong royong itu ke Kementerian BUMN," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Ahad (16/5).

Baca Juga

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi ini merujuk ke peraturan menteri kesehatan (permenkes) 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021 lalu. Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini tidak akan menganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.

“Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Nadia mengungkap bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah. Ia menambahkan, penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

“Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” ujarnya.

Tak hanya pelaksanaan, Nadia menyebutkan biaya vaksinasi gotong royong juga telah ditetapkan. Kemenkes melalui Kepmenkes nomor 4643 telah menetapkan harga dan jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong. 

Ia menambahkan, Kemenkes menetapkan harga pembelian vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Adapun harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis ditambah tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Jadi, total tarif vaksinasi gotong royong dengan menggunakan vaksin Sinopharm ini sekitar Rp 439.570 per dosis.

Sebelumnya, Kementerian BUMN memutuskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong digelar mulai 17 Mei 2021 atau setelah hari raya Idul Fitri. Awalnya vaksinasi gotong dijadwalkan akan dimulai pada 9 Mei 2021. Alasannya, agar pelaksanaan vaksinasi tersebut tidak terganggu dengan adanya libur Lebaran 2021.

"Kalau dipepet minggu ini nanti ada yang sudah divaksin, ada yang berapa ribu orang tertunda karena (libur) Lebaran, kita kan lebih lihat ke tanggal saja, maka ditunda sampai 17 Mei supaya selesai Lebaran sudah langsung lancar ke depannya," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi secara virtual, Kamis (6/5). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement